Selamat Pagi | Senin, Oktober 19, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Sidang sengketa tanah antara masyarakat dan PT PMM berlanjut

adminmasap by adminmasap
Juli 25, 2022
in Gunung Mas
0
Megawati, S.K.M. (kanan) bersama kuasa hukumnya Sitmar Heinly I. Anggen, S.H. menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan persidangan di PN Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Senin (25/7/2022). (IST)

Megawati, S.K.M. (kanan) bersama kuasa hukumnya Sitmar Heinly I. Anggen, S.H. menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan persidangan di PN Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Senin (25/7/2022). (IST)

61
SHARES
473
VIEWS






MASAPNEWS – Sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT. Prasetya Mitra Muda (PMM) kembali masuk Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (25/07/2022).

Sidang dengan agenda sidang pembuktian dari pihak tergugat itu melibatkan PT. PMM dkk dengan Megawati, S.K.M.  selaku warga asal Bereng Malaka, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Adapun nomor perkara perdata tersebut yang masuk ke pengadilan, yaitu Nomor : 5/Pdt.G/2022/PN. Kkn.

Megawati, S.K.M. melalui kuasa hukumnya Sitmar Heinly I. Anggen, S.H. mengatakan bahwa sengketa tanah tersebut sudah terjadi sejak 2017 dan terkesan berlarut-larut.

“Intinya ibu Megawati, S.K.M. ini menggugat dan menuntut ganti rugi atas penyerobotan kebun karet seluas satu hektare miliknya kepada pihak perusahaan,” kata Sitmar.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Investigasi Penyelesaian Sengketa Adat Antara Megawati dengan PT. PMM bertanggal 28 Desember 2019 yang dibuat oleh pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada pokoknya menguatkan fakta bahwa Megawati, S.K.M. adalah pemilik yang sebenarnya dari Obyek Sengketa.

PT. PMM sebelumnya sudah menyatakan bersedia mengembalikan tanah tersebut kepada Megawati, S.K.M. sekaligus PT PMM menyatakan bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi tanam tumbuh milik Megawati, S.K.M.  sebesar Rp30 juta.

Sedangkan yang berkaitan dengan penerapan sanksi adat (disebutkan dalam Berita Acara dimaksud dengan istilah tuntutan kerugian secara moril) akibat pelanggaran hukum adat yang dilakukan oleh PT. PMM karena menggusur tanah adat tersebut sepenuhnya diserahkan kepada DAD Provinsi Kalteng untuk memberikan sanksi adat sesuai Hukum Adat Dayak yang berlaku.

Hal tersebut juga terkonfirmasi melalui Surat Tawaran/ Klausul Perdamaian dari Tergugat PT. PMM kepada Penggugat Megawati, S.K.M. dalam gugatan sebelumnya di Perkara Perdata Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN Kkn pada saat Mediasi di PN Kuala Kurun, tanggal 1 Juni 2020.

“Dalam hal ini Megawati, S.K.M. selaku penggugat menolak ganti rugi sebesar Rp30 juta, mengingat kasusnya sudah lama dan telah terjadi kerugian baik materil yakni mengeluarkan uang atau biaya yang cukup banyak dan juga telah terjadi kerugian moril selama berurusan menuntut haknya. Sehingga Penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp10 miliar kepada pihak perusahaan,” imbuh Sitmar.

Sementara itu, Kuasa hukum PT. PMM, Eprayen Punding, SH mengatakan pihaknya belum bisa memberi pernyataan terkait hal ini.

“Yang penting kita ikuti saja perkembangan. Soal akhirnya itu nanti,” tukas Eprayen. (GCM/MN-3)

Previous Post

KSP persiapkan peserta Sekolah Staf Presiden untuk tenaga profesional

Next Post

PBSI gelar Piala Presiden pertama bagi cabang bulu tangkis

Related Posts

Polres Gunung Mas Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Program Perlindungan Sosial melalui Minggu Kasih
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Program Perlindungan Sosial melalui Minggu Kasih

Oktober 19, 2026
Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Oktober 19, 2026
Polres Gunung Mas Gelar Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Ajak Cegah Karhutla
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Gelar Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Ajak Cegah Karhutla

Oktober 17, 2026
Kapolres Gunung Mas Gelar Jumat Keliling, Ajak Jemaah Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas
Gunung Mas

Kapolres Gunung Mas Gelar Jumat Keliling, Ajak Jemaah Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas

Oktober 16, 2026
Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Sabu di Rungan, Lima Paket Diamankan dari Sebuah Ruko
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Sabu di Rungan, Lima Paket Diamankan dari Sebuah Ruko

Oktober 16, 2026
Kapolres Gunung Mas Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Kalteng, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Gunung Mas

Kapolres Gunung Mas Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Kalteng, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Oktober 15, 2026
Next Post
Ketua Umum PP PBSI Agung Firman Sampurna saat menjelaskan rencana pelaksanaan Indonesia Badminton Festival 2021 di Bali, Jumat. (dokumentasi PP PBSI)

PBSI gelar Piala Presiden pertama bagi cabang bulu tangkis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.