MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Gumas Jaya S Monong dan Ketua DPRD Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Neni Yuliani saat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Kuala Kurun, Rabu (10/8/2022).
“Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif , bersama-sama saling memberi dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pada tahapan evaluasi,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan Kabupaten Gumas, dalam rangka mencapai pembangunan.
Ada beberapa catatan penting dari pembahasan Rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Tahun 2022 yaitu, bersepakat terkait anggaran tambahan untuk penyertaan modal PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, dan menganggarkan penyertaan modal PDAM.
Kemudian, program dan kegiatan yang diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berjalan.
“Kepada perangkat daerah dalam menyusun perubahan anggaran agar memperhatikan sisi skala prioritas dari program masing-masing perangkat daerah dan tetap memperhatikan visi misi bupati,” tukasnya. (GCM/MN-3)









