MASAPNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 57 perkara dari bulan Juni 2021 hingga Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman kejari setempat, Kamis (15/9/2022).
“Proses pelaksanaan pemusnahan barbuk dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda. Khusus barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air berisi cairan pembersih lantai dan sabun cuci,” ujar Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nila.
Dijelaskan dia, barbuk yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 85,04 gram, 358 butir zenith, handphone, senjata tajam, dan alat bukti lainnya dari perkara narkotika, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, pembunuhan, dan UU darurat.
Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pasal 270 KUHAP. Hal ini sebagai tindak lanjut dari proses penegakan hukum sesuai prosedur dan perundangan yang berlaku, ungkap Nixon.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum sekarang ini lebih mengutamakan keterbukaan, informasi dan pelayanan publik dalam keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua aparatur negara, terutama para aparat penegak hukum.
“Tanpa ada dukungan dari masyarakat niscaya penegakan hukum akan mengalami hambatan. Untuk itu kami mengajak kepada lapisan masyarakat untuk saling bekerja sama dengan baik yang humanis, tajam keatas dan tumpul kebawah,” tutup Kajari Gumas.
Diketahui, pemusnahan barbuk dilaksanakan langsung oleh Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nila dengan didampingi oleh para Kasi. Dan dihadiri oleh Pabung Kodim 1016/Plk, Kasat Narkoba Polres Gumas, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Pengadilan Agama Kuala Kurun, dan tamu undangan lainnya. (HY/MN2)









