Selamat Sore | Rabu, Maret 29, 2023
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Gaya Hidup

Dirjen PHU: Pemerintah lindungi nilai manfaat seluruh jamaah haji

adminmasap by adminmasap
Januari 21, 2023
in Gaya Hidup
0
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemenag)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemenag)

25
SHARES
195
VIEWS

MASAPNEWS – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan bahwa pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.

Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung secara lebih proporsional.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” ujar Hilman Latief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Dia menjabarkan perkembangan BPIH 2010-2022, menurut sumber data paparan BPKH pada Media Briefing, 19 Januari 2023, pada tahun 2010, nilai manfaat Rp4,45 juta (13 persen) dibanding Bipih Rp30,05 juta (87 persen) sebesar Rp34,50 juta. Tahun 2011, nilai manfaat Rp7,31 juta (19 persen) dibanding Bipih Rp32,04 juta (81 persen) sebesar Rp39,34 juta.

Pada tahun 2012, nilai manfaat Rp8,77 juta (19 persen) dibanding Bipih Rp37,16 juta (81 persen) sebesar Rp45,93 juta. Tahun 2013, nilai manfaat Rp14,11 juta (25 persen) dibanding Bipih Rp43 juta (75 persen) sebesar Rp57,11 juta.

Tahun 2014, nilai manfaat Rp19,24 juta (32 persen) dibanding Bipih 40,03 juta (68 persen) sebesar 59,27 juta. Selanjutnya, tahun 2015, nilai manfaat Rp24,07 juta (39 persen) dibanding Bipih Rp37,49 juta (61 persen) sebesar Rp61,56 juta.

Pada tahun 2016, nilai manfaat Rp25,40 juta (42 persen) dibanding Bipih Rp34,60 juta (58 persen) sebesar Rp60 juta. Pada tahun 2017, nilai manfaat Rp26,90 juta (44 persen) dibanding Bipih Rp34,89 juta (56 persen) sebesar Rp61,79 juta.

Tahun 2018, nilai manfaat Rp33,72 juta (49 persen) dibanding Bipih 35,24 juta (51 persen) sebanyak Rp68,96 juta. Tahun 2019, nilai manfaat Rp33,92 juta (49 juta) dibanding Bipih Rp35,24 juta (51 persen) sebesar Rp69,16 juta.

Selanjutnya, tahun 2022, nilai manfaat Rp57,91 juta (59 persen) dibanding Bipih Rp39,89 juta (41 persen) sebesar Rp97,79 juta dan tahun 2023, nilai manfaat Rp29,70 juta (30 persen) dibanding Bipih Rp69,19 juta (70 persen) sebesar Rp98,89 juta, yang kini sebagai usulan.

Dari data tersebut, lanjut Hilman, pada tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jamaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jamaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.

“Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” ujar dia.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kinerja BPKH juga masih belum optimal, sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal.

Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan NM masih tidak proporsional, nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.

“Jika komposisi Bipih (41 persen) dan NM (59 persen), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat habis pada 2027, sehingga jamaah 2028 harus bayar 100 persen. Padahal, mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih dari 10 tahun,” paparnya.

Untuk itu, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Gus Menteri saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70 persen) dan NM (30 persen). “Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Menteri lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jamaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” ujarnya.

Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. “Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal, Aamin,” ucapnya. (ANT/MN-2)

Previous Post

Wapres sebut Tahun Baru Imlek momentum perkuat solidaritas bangsa

Next Post

Komisi II: Perpanjangan masa jabatan kades harus diikuti kualitas SDM

Related Posts

Kemendikbudristek bersama Kedutaan Prancis berkunjung ke Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri di Cimahi, Jawa Barat, Jumat (24/3/2023). (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemendikbudristek)
Gaya Hidup

Kemendikbud: RI berpeluang besar bentuk tenaga ahli bidang kelistrikan

Maret 26, 2023
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (MASAPNEWS/ANT/HO-Humas Kemenko PMK)
Gaya Hidup

Menko PMK: Program pembangunan SDM dilakukan secara berkelanjutan

Maret 24, 2023
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nizam di Jakarta, Jumat (24/3/2023). (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemendikbudristek)
Gaya Hidup

Kemendikbudristek dorong mahasiswa jadi wirausahawan

Maret 24, 2023
Muhammad Zaky Ramadhan dari Folks Studio, institusi di bidang komunikasi digital dan inovasi sosial. (MASAPNEWS/ANT/HO- istimewa)
Gaya Hidup

Vokasi UI edukasi mahasiswa strategi menaklukkan marketing digital

Maret 24, 2023
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. (MASAPNEWS/ANT/HO-Humas Puspen Kemendagri)
Gaya Hidup

BSKDN Kemendagri percepat pengembangan aplikasi IPKD dukung SPBE

Maret 22, 2023
Ilustrasi. (Pexels.)
Gaya Hidup

Digitalisasi UMKM didorong jelang Ramadhan

Maret 22, 2023
Next Post
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (MASAPNEWS/ANT)

Komisi II: Perpanjangan masa jabatan kades harus diikuti kualitas SDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Seorang pria di Gunung Mas diduga bunuh ipar

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.