Selamat Sore | Rabu, Maret 29, 2023
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Nasional

Kemnaker: Perppu Cipta Kerja atur pembatasan alih daya

adminmasap by adminmasap
Januari 6, 2023
in Nasional
0
Tangkapan layar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (6/1/2023) (MASAPNEWS/ANT)

Tangkapan layar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (6/1/2023) (MASAPNEWS/ANT)

26
SHARES
199
VIEWS

MASAPNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengemukakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur alih daya atau outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu.

“Perppu Cipta Kerja ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan. Yang mana jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta, Jumat.

Putri mengatakan bahwa sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Perubahan itu berdampak kepada Kemnaker yang akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Alasan perubahan di Perppu Cipta Kerja, katanya, adalah untuk untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap.

“Kalau terlalu dibuka seperti di UU CK, pengusaha akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi,” katanya.

Dengan demikian, akan memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan posisi pekerja tetap.

Putri mengatakan bahwa pembatasan pelaksanaan itu tidak mengurangi upaya perusahaan untuk dapat mengembangkan usaha. Perubahan itu juga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

“Pada akhirnya akan menjamin kelangsungan bekerja dan juga kelangsungan usaha,” kata Indah Anggoro Putri. (ANT/MN-2)

Previous Post

Menkeu: PMK pajak natura akan diformulasikan

Next Post

Pengamat: Pemilu 2024 lebih tepat gunakan proporsional terbuka

Related Posts

Petugas rukyat meneropong posisi hilal guna menentukan 1 Ramadhan 1444 H di Pos Observasi Taman Wisata Pantai Loang Baloq, Mataram, NTB, Rabu (22/3/2023). Hasil pemantauan hilal terlihat pada pukul 18.45 WITA dengan ketinggian 7,48 derajat. (MASAPNEWS/ANT)
Nasional

Pemerintah tetapkan awal Ramadhan jatuh pada Kamis

Maret 22, 2023
Tangkapan layar. Presiden Joko Widodo. (MASAPNEWS/ANT)
Nasional

Ucapkan selamat Hari Nyepi, Presiden Jokowi sampaikan harapan dan doa

Maret 22, 2023
Informasi perpanjangan fase pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemenag)
Nasional

Pendaftaran SPAN PTKIN diperpanjang hingga 7 Maret

Maret 6, 2023
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (MASAPNEWS/ANT)
Nasional

Ketua DPRD Bogor: Perayaan Imlek 2023 momentum rawat sikap toleransi

Januari 23, 2023
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri, dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu (12/1/2023). (MASAPNEWS/ANT/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Legislator dorong Perpusnas penuhi kebutuhan tenaga perpustakaan

Januari 12, 2023
Suasana konferensi pers penahanan 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANT)
Nasional

KPK umumkan 28 eks anggota DPRD Jambi tersangka suap pengesahan RAPBD

Januari 10, 2023
Next Post
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jember Itok Wicaksono. (MASAPNEWS/ANT/HO-Dok Pribadi)

Pengamat: Pemilu 2024 lebih tepat gunakan proporsional terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Seorang pria di Gunung Mas diduga bunuh ipar

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.