Selamat Pagi | Senin, Januari 19, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Politik

JPPR sarankan KPU hadirkan PKPU yang mengatur ketentuan kampanye

adminmasap by adminmasap
Februari 20, 2023
in Politik
0
Manajer Pemantau Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR Aji Pangestu dalam diskusi bertajuk "Apa Kata Rakyat tentang Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024" di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (20/2/2023). (MASAPNEWS/ANT)

Manajer Pemantau Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR Aji Pangestu dalam diskusi bertajuk "Apa Kata Rakyat tentang Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024" di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (20/2/2023). (MASAPNEWS/ANT)

26
SHARES
200
VIEWS






MASAPNEWS – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menghadirkan peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan dalam kampanye pemilu.

“Secara umum, JPPR merekomendasikan KPU RI mengeluarkan PKPU baru atau PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum itu diperbarui,” ujar Manajer Pemantau Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR Aji Pangestu dalam diskusi bertajuk “Apa Kata Rakyat tentang Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024” di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, kehadiran PKPU tersebut dapat menjawab beragam pertanyaan, seperti ketentuan kampanye serta sosialisasi yang diperbolehkan untuk dilakukan para peserta pemilu dan jenis pendidikan pemilih yang boleh diberikan partai politik peserta pemilu kepada pihak internal partai ataupun masyarakat.

Aji menyampaikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 disebutkan bahwa secara normatif kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih untuk memilih mereka dengan menawarkan visi, misi, serta citra diri.

Dengan demikian, menurutnya, sosialisasi sebagai peserta pemilu yang mulai masif dilakukan partai politik peserta Pemilu 2024 pada saat ini dapat dikategorikan sebagai kampanye jika terdapat tindakan-tindakan yang berorientasi untuk meyakinkan pemilih, baik dengan mengajak maupun menyerukan pemberian dukungan melalui penyampaian visi, misi, dan citra diri partai itu.

Ia mengatakan dalam Pasal 6 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa partai politik dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di dalam Pasal 6 PKPU 9/2022 disebutkan parpol boleh meningkatkan partisipasi masyarakat. Itu kan berarti bukan internal partai, tapi dalam PKPU 33/2018, ketentuannya adalah untuk kebutuhan internal parpol,” ujar dia.

Dengan demikian, menurut Aji, masih terdapat ambiguitas terkait dengan ketentuan kampanye pemilu di antara Pasal 6 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sehingga dibutuhkan peraturan yang baru untuk menjawab semua ketidakjelasan ketentuan itu.

(ANT/MN-2)

Previous Post

Wamenkeu sebut UU P2SK lindungi konsumen produk keuangan

Next Post

Presiden: Jangan sekali-kali takut hilirisasi industri karena gugatan

Related Posts

Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Ketua DPR minta usut tuntas kasus pagar laut hingga ungkap pemiliknya

Januari 24, 2025
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustriam di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-DPR RI)
Politik

Anggota DPR dorong pembangunan infrastruktur serap kelebihan semen

Januari 24, 2025
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Pusat KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Politik

Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

Januari 24, 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono (tengah) dalam pertemuan diplomasi terkait Myanmar pada Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos-Klosters, Swiss, Rabu (22/1/2025) waktu setempat. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemlu RI)
Politik

RI terus dorong dialog inklusif demi akhiri krisis politik Myanmar

Januari 23, 2025
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat menyambangi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta. (MASAPNEWS/ANT/HO-BKD Kaltim)
Politik

BKN: Pelamar CASN 2024 yang mundur kena sanksi tak bisa daftar 2 tahun

Januari 21, 2025
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Menteri KKP sebut pagar laut dibuat terstruktur untuk jadi daratan

Januari 20, 2025
Next Post
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat menghadiri pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023). Sebanyak 239 pengusaha muda dilantik menjadi pengurus pusat HIPMI masa bakti 2022-2025. (MASAPNEWS/ANT)

Presiden: Jangan sekali-kali takut hilirisasi industri karena gugatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Seorang pria di Gunung Mas diduga bunuh ipar

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.