Selamat Pagi | Selasa, Juli 7, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Gaya Hidup

Kemenkes usulkan RUU Kesehatan tambah perlindungan hukum nakes

adminmasap by adminmasap
April 29, 2023
in Gaya Hidup
0
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemenkes RI, Selasa (18/4/2023). (MASAPNEWS/ANT)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemenkes RI, Selasa (18/4/2023). (MASAPNEWS/ANT)

28
SHARES
212
VIEWS






MASAPNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini terkait perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal.

“Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi, tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” ujarnya.

Ia mengatakan pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

Ia mengemukakan terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, yakni pertama, penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.

Pasal ini mengatur tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Kedua, perlindungan untuk peserta didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Ketiga, anti-bullying yang tertuang dalam dua pasal, yakni pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah dan pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Keempat, proteksi dalam keadaan darurat yang tertuang dalam pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, di mana tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan KLB dan wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, juga tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, di mana tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.

“Pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku di undang-undang yang ada juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi,” kata Syahril. (ANT/MN-2)

Previous Post

MUI imbau OKI dan PBB segera ambil langkah hentikan konflik di Sudan

Next Post

Perpanjangan cuti lebaran harus sesuai prosedur masing-masing instansi

Related Posts

Acara grand opening Goffee dengan pemotongan pita oleh Owner Evandi dan istri bersama mitra kerja, di Palangka Raya, Kamis (15/5/2025). (IST)
Berita Daerah

Tempat Nongkrong Baru di Palangka Raya, Goffee Hadir 24 Jam untuk Para Pecinta Kopi

Mei 17, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Gaya Hidup

Mendikdasmen umumkan UN model baru setelah ada aturan PPDB

Januari 25, 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (MASAPNEWS/ANT/HO/Kementerian Kebudayaan)
Gaya Hidup

Menbud bentuk dewan pengawas untuk museum dan cagar budaya

Januari 25, 2025
Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji (lima dari kiri) saat menerima kunjungan dari ICMI membahas lansia produktif untuk menyambut bonus demografi di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemendukbangga/BKKBN)
Gaya Hidup

Mendukbangga sebut lansia produktif bisa kurangi beban fiskal

Januari 24, 2025
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. (MASAPNEWS/ANT/Ho-Komnas Haji dan Umrah)
Gaya Hidup

Komnas Haji: Pelibatan KPK untuk pendampingan haji 2025 sudah tepat

Januari 24, 2025
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kedua kiri) ketika ditemui usai rapat koordinasi terkait Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Gaya Hidup

Menko PMK: Kick-off Pemeriksaan Kesehatan Gratis secepatnya

Januari 23, 2025
Next Post
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan imbauan terkait arus balik Lebaran 2023. (MASAPNEWS/ANT)

Perpanjangan cuti lebaran harus sesuai prosedur masing-masing instansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.