MASAPNEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar mengambil sumpah janji Edyson D Kenting sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten setempat sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Sri Yeni.
Edyson D Kenting saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Gunung Mas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
“Saya juga akan bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan kewajiban demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” imbuhnya.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga berjanji akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya untuk tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan negara. (GCM/MN-3)