MASAPNEWS – Ketua Fraksi Partai NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Evandi menyoroti keterlambatan gaji yang dialami oleh perangkat desa di wilayah setempat, sejak Januari 2023.
“Sampai saat ini kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat dan operator desa masih belum menerima gaji dari Januari 2023,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (5/7/2023).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut, keterlambatan penggajian disebabkan karena peraturan bupati terkait alokasi dana desa (ADD) yang masih belum keluar.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini mengaku sangat prihatin dengan kinerja perangkat daerah terkait. Sebab keterlambatan penggajian perangkat daerah seperti ini selalu terulang setiap tahunnya.
“Harusnya tidak ada alasan keterlambatan pembuatan perbub ADD, mengingat APBD Gunung Mas setiap tahun selalu disahkan tepat waktu oleh DPRD kabupaten,” kata alumni Universitas Palangka Raya ini.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda Richard, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis (6/7/2023), mengatakan bahwa pengajuan perbup ADD sudah diproses ke Biro Hukum Kalteng pada 30 Mei 2023.
Proses di Biro Hukum bernota dinas ke dinas teknis yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalteng. Dinas teknis menjawab surat dari Biro Hukum, setelah itu Biro Hukum merangkum jawaban dari dinas teknis dan memproses penandatangan hasil fasilitasi secara berjenjang.
Proses administrasi yang cukup panjang tersebut membuat perbup ADD tidak langsung serta merta selesai.
“Pada 4 Juli 2023, kami baru menerima surat hasil fasilitasi terkait rancangan perbup ADD, dan sudah diserahkan ke dinas teknis yang mengusulkan rancangan perbup ADD, untuk memperbaiki sesuai hasil fasilitasi,” tandasnya. (GCM/MN-3)