MASAPNEWS – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) komitmen melindungi data nasabah untuk mencegah ancaman siber yang semakin meningkat seiring tingginya pemanfaatan teknologi digital dalam transaksi keuangan.
Hal itu terungkap pada pembukaan Seminar Nasional dan Rakornas Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) 2024 bertajuk “Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital”, di Jakarta, Rabu (6/3).
Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, memandang bahwa di era digital saat ini, penggunaan teknologi yang semakin pesat telah mengubah kegiatan dan aktivitas perbankan dari yang konvensional menjadi digital.
“Terkait itu maka penting untuk memitigasi risiko siber yang akan dihadapi nantinya, khususnya penyalahgunaan data pribadi yang berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional BPR-BPRS,” kata Tedy, di hadapan ratusan peserta Seminar dan Rakornas Perbarindo 2024 tersebut.
Tedy mengakui tantangan industri perbankan ke depan semakin sulit, khususnya bagi pelaku industri BPR-BPRS.
“Banyak tantangan yang dihadapi BPR-BPRS sehingga kita harus memastikan soal tata kelola industri harus bisa berjalan baik seusai ketentuan yang berlaku,” ujar Tedy.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi pada sambutannya mengatakan tentang peluang dan tantangan pelindungan data pribadi.
“Kami terus berkomitmen untuk mendukung semua lembaga keuangan, tidak terkecuali BPR-BPRS anggota Perbarindo,” katanya.
Teguh menilai tema tentang “Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital” yang diangkat pada seminar Perbarindo tersebut sangat strategis dan menarik.
“Kita sadar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 berlaku 17 Oktober 2024 termasuk sanksinya saat melanggar. Ini sangat strategis dan betul membawa perlindungan data pribadi ini untuk kebaikan kita semua, khususnya bagi BPR-BPRS se-Indonesia,” ujar Teguh.
Ia juga menegaskan bahwa lembaga pengguna juga wajib mengamankan data agar terhindar dari sanksi, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan ISO 27001.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan LPS melihat pentingnya pembahasan perlindungan data pribadi. Apalagi data tersebut, kata dia, sangat signifikan dalam pekerjaan.
“Tentunya di era digital ini kita perlu memahami manfaat dan risiko yang harus diperhitungkan, terutama terkait perlindungan data pribadi,” kata Lana.
Menurut dia, semakin banyak aktivitas melalui daring, maka data pribadi akan semakin rentan disalahgunakan.
“Kita harus senantiasa waspada terhadap serangan siber termasuk perlindungan data pribadi. Dunia usaha wajib menjaga data pribadi konsumen,” katanya lagi.
Pada kesempatan Seminar Nasional dan Rakornas Perbarindo 2024 itu, juga digelar sejumlah seremoni, di antaranya penyerahan sertifikat ISO 27001;2022, penyerahan penghargaan kepada Dirjen Dukcapil, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan BPR-BPRS, penandatanganan PKS Perbarindo dengan MHIB, penandatanganan PKS Perbarindo dengan Universitas Indonesia serta penandatanganan PKS Perbarindo dengan Universitas Kristen Indonesia. (ANT/MN-2)