MASAPNEWS – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus menyosialisasikan dan berdiskusi secara intens dengan masyarakat terkait tertib perizinan serta tertib tata ruang di Nusantara, Kalimantan Timur.
“Ada dua isu utama yakni terkait perizinan dan juga bagaimana disiplin tata ruang. Terkait perizinan dari tahun lalu kami sudah melakukan sosialisasi baik di tingkat kecamatan dengan mengundang seluruh kepala desa, lurah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat seperti dari Sepaku, Loa Janan, dan Kutai Kartanegara,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Thomas menambahkan, dari situ pihaknya melakukan lagi identifikasi terkait dengan misalnya bangunan tanpa izin, contohnya seperti warung, kios, beberapa rumah yang dibangun setelah kehadiran IKN. Jadi OIKN melakukan pemilahan sebelum dan sesudah kehadiran IKN.
“Kami mengimbau masyarakat, kami melakukan pendekatan secara personal dan mendatangi satu per satu warga by name by address untuk menyampaikan bahwa sambil kita mengacu kepada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka kami meminta bangunan-bangunan yang telah dibangun kalau boleh mendapatkan izin dari OIKN,” katanya.
RDTR menjadi penting karena dalam RDTR tersebut sudah terbagi pola ruang dan struktur ruang IKN sebagai sebuah kota.
“Kami tidak ingin bahwa di IKN itu ada perkampungan kumuh dan pembangunan liar yang tanpa izin. Kami tidak mau ada pembangunan-pembangunan yang mengambil ruang hijau atau ruang milik jalan. Hal-hal tersebut kami sampaikan kepada teman-teman di kecamatan,” kata Thomas.
OIKN menyadari bahwa IKN dibangun sebagai kota terencana dengan konsep cerdas, hijau, dan sebagainya. Tapi ada kondisi eksisting kota alami yang ada di kota kecil Sepaku.
“Dalam rangka itu kami sudah mengimbau masyarakat agar kita tertib perizinan dan juga tertib tata ruang. Untuk tata ruang terkait dengan diskusi bahwa apapun itu ketika kita misalkan melakukan revitalisasi perkotaan maka apapun itu bangunan, jalan, ataupun tanah milik masyarakat harus mengacu pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan tentunya masyarakat yang terdampak mendapatkan ganti untung,” kata Thomas.
Sebetulnya fokus awal OIKN dari tahun lalu sejak Mei tepatnya sejak masa transisi pada 10-11 Mei tahun 2023 bahkan sebelumnya berkaitan dengan penegakan RDTR di mana OIKN secara kelembagaan terus menjalin komunikasi, koordinasi, konsultasi dengan pemerintah daerah mulai dari bupati sampai dengan perangkat daerah paling rendah yakni kecamatan, kelurahan dan desa untuk sama-sama menjaga ketentraman serta ketertiban umum di wilayah IKN.
Ada beberapa hal yang menjadi sorotan akhir-akhir ini yang mana kalau ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Sepaku bagaimana pembangunan yang terjadi baik di dalam IKN maupun di luar IKN. Pembangunan di luar IKN ini menjadi sorotan dari semua pihak termasuk dari Presiden RI dan publik yang mempertanyakan bagaimana pengaturan terkait dengan tata kota, terutama tata ruang dalam hal ini.
OIKN sendiri dalam melakukan sosialisasi mengenai tertib perizinan dan tertib disiplin tata ruang selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui diskusi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Saya minggu depan akan mulai turun untuk berdiskusi lagi dengan masyarakat, kami akan mencari solusi-solusi terbaik seperti apa baik dari sisi pemerintah yang tidak merugikan masyarakat,” kata Thomas. (ANT/MN-2)