MASAPNEWS – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau kementerian untuk melakukan pengadaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di masing-masing kementerian dalam rangka penugasan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saya sudah menyampaikan kepada kementerian untuk melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk masing-masing kementerian,” ujar Budi Karya Sumadi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu.
Pengadaan kendaraan listrik tersebut berkaitan dengan penggunaan kendaraan di IKN yang harus menggunakan EV.
“Tentunya menteri, pejabat eselon I atau II yang bertugas di sana memiliki kendaraan yang di IKN harus menggunakan EV,” kata Menhub.
Lampiran UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara mengenai Rencana Induk IKN menyatakan bahwa memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi guna menciptakan tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang adil bagi masyarakat.
Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas Kota yang Berkelanjutan dan Mudah diakses meliputi penyediaan angkutan massal berkualitas tinggi sebagai tulang punggung semua layanan mobilitas.
Kemudian penyediaan hierarki dan opsi moda transportasi umum secara terintegrasi, mulai dari koridor strategis hingga koneksi jarak jauh, yang dapat diakses secara merata oleh semua penduduk.
Target sebesar 80 persen dari semua perjalanan dilakukan dengan transportasi umum atau mobilitas aktif di seluruh kawasan IKN, bahkan hingga 90 persen untuk simpul-simpul kepadatan tertinggi.
Target bagi semua warga IKN berada dalam radius 10 menit dari transportasi umum, penekanan prinsip tanpa emisi untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Penyediaan lebih banyak rute langsung dan prioritas untuk transportasi umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Pusat-pusat atau hub mobilitas, yakni titik-titik integrasi yang ditempatkan secara strategis guna mendukung inovasi mobilitas pada masa mendatang.
Penetapan langkah-langkah kebijakan atau peraturan pendukung seperti pemberian subsidi yang besar (atau tanpa pungutan biaya) untuk pengguna transportasi umum;
Kemudian penyediaan sistem pembayaran terpadu antara transportasi umum berbasis jalan dan rel, dan penyediaan kerangka kerja pemerintah terpadu untuk merencanakan, mengelola, dan memantau sistem transportasi kota.
(ANT/MN-2)