MASAPNEWS – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar mengucapkan selamat kepada kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten setempat yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan.
“Saya harap perpanjangan masa jabatan semakin memperkuat dedikasi kades dan BPD, dalam membangun desa serta melayani masyarakat desa,” ucapnya di Kuala Kurun, Minggu.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menyebut, masa jabatan kades awalnya enam tahun dan dapat menjabat selama tiga periode.
Namun dengan telah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, tutur politisi PDI Perjuangan itu, maka masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat menjabat selama dua periode.
Dia menekankan, perpanjangan masa jabatan hendaknya tidak membuat kades dan BPD terlena. Mereka justru harus semakin terpacu untuk memberi pengabdian terbaik kepada desa dan masyarakat desa.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 101 kades dan 567 anggota BPD se-kabupaten setempat. Pengukuhan dipusatkan di Kuala Kurun, Jumat (28/6).
Dia mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni masa jabatan kades dan BPD diperpanjang selama dua tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius menyampaikan, di kabupaten setempat terdapat 114 desa. Dari 114 desa, 13 di antaranya saat ini dipimpin oleh penjabat kades sehingga perpanjangan masa jabatan kades hanya dilakukan untuk 101 kades.
“Untuk BPD satu desa ada lima orang, sehingga se-Gumas ada 570 orang anggota BPD. Namun saat ini ada tiga PAW, jadi yang diperpanjang masa jabatannya ada 567 anggota BPD,” demikian Yulius. (GCM/ANT)