Selamat Pagi | Kamis, Juli 17, 2025
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Bermodal 6.965 suara, parpol atau gabungan parpol bisa ajukan paslon di Pilkada Gumas 2024

adminmasap by adminmasap
Agustus 26, 2024
in Gunung Mas, Politik
0
Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon. (MASAPNEWS/GCM)

Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon. (MASAPNEWS/GCM)

43
SHARES
333
VIEWS






MASAPNEWS – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan ambang batas pencalonan bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten setempat adalah 10 persen dari suara sah.

Artinya dengan bermodal 6.965 suara sah saat Pemilihan Legislatif (Pileg) Gumas 2024, partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mendaftar calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Gumas 2024, ucap Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon.

“Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Ambang Batas atau Threshold,” sambungnya.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan tersebut salah satunya menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

“DPT Pemilu 2024 di Gumas adalah sebanyak 90.918 pemilih, dengan suara sah saat pelaksanaan pileg sebanyak 69.650 suara. Artinya parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan pasangan calon di Pilkada Gumas 2024 jika memiliki minimal 6.965 suara,” paparnya.

Lebih lanjut, saat Pileg Gumas 2024, ada 17 parpol yang memperoleh suara sah dengan rincian Golkar 18.687 suara, PDI Perjuangan 16.969 suara, Perindo 7.767 suara, NasDem 6.240 suara, Gerindra 5.455 suara, dan Demokrat 4.989 suara.

Lalu PAN 3.648 suara, Hanura 2.556 suara, PKB 1.858 suara, PSI 785 suara, Partai Buruh 289 suara, Gelora 226 suara, PPP 143 suara, PKS 74 suara, Partai Garuda 29 suara, dan Partai Ummat 18 suara.

Artinya ada tiga parpol yang bisa mendaftarkan pasangan calon sendiri di Pilkada Gumas 2024, tanpa harus bergabung dengan parpol lain. Tiga parpol yang dimaksud yakni Golkar, PDI Perjuangan, dan Perindo.

“Untuk parpol lain, mereka harus bergabung jika ingin mengajukan paslon. Minimal suara sah gabungan parpol harus mencapai 6.965,” bebernya.

Pembukaan pendaftaran akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, di kantor KPU Gumas. Untuk 27 dan 28 Agustus 2024, pembukaan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan untuk 29 Agustus 2024 pembukaan dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.

“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasangan calon. Untuk keterangan lebih rinci bisa datang langsung ke kantor KPU Gumas, atau menghubungi 0821 5643 6999,” demikian Elfrinst. (GCM/ANT)

Previous Post

KPU Gunung Mas Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan Bupati-Wakil Bupati

Next Post

Belum Ada Paslon yang Melakukan Pendaftaran Untuk Pilkada Gumas di Hari Pertama

Related Posts

Kepala DPKP Gumas Eigh Manto, Camat Rungan Penyang Massal, Ketua TP PKK Mimie Mariatie Jaya S Monong, peserta kampanye Gemarikan, dan lainnya berfoto bersama di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan, Selasa (15/7/2025). (Foto : Diskominfosantik Gumas)
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gunung Mas gencar kampanyekan Gemarikan untuk tekan stunting

Juli 16, 2025
Satresnarkoba Polres Gumas Tes Urine Ratusan Karyawan Perusahaan Swasta
Gunung Mas

Satresnarkoba Polres Gumas Tes Urine Ratusan Karyawan Perusahaan Swasta

Juli 15, 2025
(Kiri ke kanan) Dewan Pembina PTI Kabupaten Gunung Mas Dodi Eduardo Sitanggang, Ketua Indrajid Wade Pratama, Sekretaris Jimmy Adan, dan Wakil Ketua Sandro Try Cahyadi. (IST)
Gunung Mas

Indrajid Wade Pratama dipercaya pimpin PTI Kabupaten Gunung Mas

Juli 15, 2025
Bupati Gumas Jaya S Monong menyematkan pin kepada Ketua DPPI kabupaten 2025-2029 Mikhael Rovando Tobyas di Kuala Kurun, Senin (14/7/2025). (Foto : Diskominfosantik Gunung Mas)
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Bupati lantik DPPI Kabupaten Gunung Mas 2025-2029

Juli 14, 2025
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, saat menyematkan pita kepada perwakilan apel gelar pasukan operasi patuh telabang 2025, di halaman polres setempat, Senin (14/7/2025). (IST)
Gunung Mas

Polres Gumas Gelar Operasi Patuh Telabang 2025 Selama 14 Hari

Juli 14, 2025
Tangkal Premanisme, Polsek Jajaran Polres Gumas Patroli Cipta Kondisi
Gunung Mas

Tangkal Premanisme, Polsek Jajaran Polres Gumas Patroli Cipta Kondisi

Juli 12, 2025
Next Post
Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Elfrints G Tumon. (IST)

Belum Ada Paslon yang Melakukan Pendaftaran Untuk Pilkada Gumas di Hari Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Seorang pria di Gunung Mas diduga bunuh ipar

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.