MASAPNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU Gumas Sugiono saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin, mengatakan untuk Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun lokasi pemasangan APK tersebar di sejumlah ruas jalan.
“Untuk Kelurahan Kuala Kurun lokasi pemasangan APK antara lain di Jalan Yos Sudarso, Jalan Sangkurun, Jalan lintas Kurun-Sei Hanyo-Palangka Raya dan Jalan Tjilik Riwut,” jelasnya.
APK juga dapat dipasang di desa dan kelurahan lain yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Aturan dan ketentuan yang dimaksud antara lain tidak berada di dalam wilayah taman kota, bundaran dan median jalan di Kota Kuala Kurun dengan radius lima meter, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah dengan radius lima meter dari tepi pagar pembatas, serta radius 10 meter dari muara jalan dan tikungan.
Pemasangan APK juga harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, tidak mengganggu rambu lalu lintas, tidak mengganggu fungsi jalan konstruksi bangunan pelengkapnya, tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan, tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum dan keselamatan seluruh masyarakat. (RY/MN-2)