MASAPNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas mulai 17 September hingga 28 September 2024 akan membuka pendaftaran menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024.
“Pada Pilkada 2024 di Kabupaten Gunung Mas ini kami membutuhkan 1.533 anggota KPPS, yang tersebar pada 219 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masing-masing TPS terdapat 7 anggota KPPS,” jelas Anggota KPU Gunung Mas divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sugiono, Senin, 16 September 2024.
Dia melanjutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni berusia paling rendah 17 tahun diutamakan paling tinggi 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS tersebut dan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya lima tahun.
“Untuk ASN seperti PNS atau PPPK bisa mendaftar sebagai anggota KPPS pada pilkada di Kabupaten Gunung Mas tahun 2024,” jelas Sugiono.
Untuk informasi lebih jelas terkait pendaftaran anggota KPPS, masyarakat Gunung Mas bisa bertanya pada anggota panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing, atau bisa bertanya melalui media sosial di Facebook KPU Kabupaten Gunung Mas atau Instagram @kpu_gunungmas.
Untuk berkas-berkas pendaftaran bisa dikumpulkan kepada PPS di desa/kelurahan masing-masing dan pengumuman hasil penelitian administrasi yakni 30 September – 2 Oktober 2024, kemudian masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 Septemebr – 5 Oktober 2024.
“Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS yakni pada 5 – 7Oktober 2024,” tandasnya. (RY/MN-3)