MASAPNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
“Hari ini kami telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPT dan kami telah menetapkan jumlah DPT dalam Pilkada di Kabupaten Gunung Mas yakni 89.540 dengan jumlah laki-laki 47.006 dan perempuan 42.534,” jelas anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Hardiman Nainggolan di Kuala Kurun, Jumat, 20 September 2024.
Adapun rincian DPT per kecamatan yakni Kecamatan Sepang 6.015 orang, Kecamatan Kurun 22.994 orang, Kecamatan Tewah 14.211 orang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara 5.968 orang, Kecamatan Rungan 7.779 orang, Kecamatan Manuhing 7.964 orang.
Kecamatan Mihing Raya 5.042 orang, Kecamatan Damang Batu 3.416 orang, Kecamatan Miri Manasa 2.815 orang, Kecamatan Rungan Hulu 4.804 orang, Kecamatan Manuhing Raya 4.051 orang dan Kecamatan Rungan Barat 4.481 orang.
Dia melanjutkan, jumlah DPT pada pilkada 2024 menurun dari jumlah DPT pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Februari 2024 lalu yakni 90.918.
Jumlah tersebut berubah lantaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sinkronisasi kembali data kependudukan di Kabupaten Gunung Mas, dan muncul angka 89.418. Kemudian jumlah tersebut dilakukan pemutakhiran data oleh petugas pantarlih.
“Hasil petugas pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yakni muncul jumlah data pemilih sementara (DPS) sebesar 89.663. Setelah dilakukan perbaikan, jumlah tersebut turun menjadi 89.540, jumlah tersebut lah yang kita tetapkan menjadi DPT,” jelasnya.
Jumlah DPT turun dari jumlah DPS karena beberapa hal, antara lain adanya data kependudukan yang ganda, ada warga yang menjadi anggota TNI/Polri, meninggal dunia dan lainnya.
“Setelah menetapkan DPT hari ini, data tersebut sudah tidak dapat diotak-atik lagi. Hanya saja bagi masyarakat yang akan mengurus untuk memindah memilih masih bisa kami terima dan akan masuk pada daftar pemilih tambahan (DPTb),” tukas Hardiman. (RY/MN-3)