MASAPNEWS – Fraksi Gerakan Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memberi tanggapan terhadap lima buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan Penjabat Bupati Herson B Aden, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Juru bicara Fraksi Gerakan Nasional DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
“Pada prinsipnya kami bisa menerima untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Adapun lima raperda yang dimaksud yakni tentang APBD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2025, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selanjutnya raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Gumas, dan tentang penanggulangan tuberkulosis. (GCM/MN-3)