MASAPNEWS – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memberi tanggapan terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang disampaikan Penjabat Bupati Herson B Aden, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gumas Herda saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024) menyampaikan pihaknya dapat menerima dan sangat setuju raperda tersebut dibahas lebih lanjut.
“Kami Fraksi Partai Golkar dapat menerima dan sangat setuju untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang disepakati antara Legislatif dan Eksekutif,” ucapnya.
Adapun lima raperda yang dimaksud yakni tentang APBD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2025, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selanjutnya raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Gumas, dan tentang penanggulangan tuberkulosis. (GCM/MN-3)