MASAPNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas membuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh petugas penyortiran dan pelipatan surat suara.
“Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh petugas penyortiran dan pelipatan surat suara, pertama yakni petugas wajib memakai tanda pengenal yang telah ditentukan,” kata Ketua KPU Gunung Mas Elfrints G Tumon, Sabtu, 2 November 2024.
Kemudian petugas diminta hadir di tempat penyortiran dan pelipatan surat suara yakni di aula KPU Gunung Mas 30 menit sebelum jam kerja. “Untuk jam kerja mereka yaitu pukul 09.00 WIB-16.00 WIB,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Elfrints meminta petugas untuk menandatangani daftar kehadiran, daftar hadir istirahat dan daftar kepulangan dengan menunjukkan KTP, memakai pakaian rapi dan sopan.
Ada beberapa larangan juga yang harus dipatuhi yakni petugas penyortiran dan pelipatan surat suara dilarang membawa tas, HP, kamera, korek api, senjata tajam, dan barang berbahaya lainnya di ruang sortir dan lipat.
Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang sortir dan lipat, dilarang makan, minum dan merokok di ruang sortir dan lipat, dilarang mengajak anak-anak, dan dilarang keluar masuk ruangan tanpa seizin petugas/pengawas.
“Selain itu, petugas penyortiran dan pelipatan surat suara juga bersedia untuk dilakukan pengecekkan diri pada saat masuk dan keluar ruangan sortir dan lipat surat suara oleh petugas yang telah ditentukan,” tukasnya. (RY/MN-3)