MASAPNEWS – Kementerian Luar Negeri menegaskan komitmen Pemerintah RI untuk memprioritaskan pelindungan bagi warga negara Indonesia (WNI), termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI), di luar negeri.
“Isu pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri merupakan sesuatu yang mutlak dalam diplomasi Indonesia, dan menjadi salah satu prioritas dalam Asta Cita,” kata Menlu Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) 2025 di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia, di manapun mereka berada, harus merasakan kehadiran dan pelindungan dari negaranya.
Menurut Sugiono, hal itu telah dicontohkan secara langsung oleh Presiden Prabowo, bahkan sebelum dia menjadi presiden, yaitu melalui tindakan nyata dengan membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati.
Sugiono secara khusus juga mengapresiasi kiprah para pekerja migran Indonesia di luar negeri selama ini.
“Kita berterima kasih kepada rekan-rekan pekerja migran di seluruh dunia, yang di tengah berbagai tantangan, mereka terus bekerja keras bagi keluarganya di tanah air.”
Lebih lanjut, Menlu Sugiono menyampaikan komitmen Indonesia untuk memperkuat kebijakan pelindungan yang lebih antisipatif, bukan sekadar reaktif, termasuk untuk menangani berbagai kejahatan transnasional, seperti isu-isu online scams.
“Kita juga akan bekerja sama dengan kementerian-kementerian terkait untuk menciptakan suatu sistem perlindungan yang komprehensif,” katanya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya peran diaspora Indonesia, yang mencapai lebih dari 8 juta jiwa. “Bapak dan Ibu diaspora merupakan aset strategis bangsa,” ujarnya.
“Pemerintahan Presiden Prabowo mengajak Bapak dan Ibu para diaspora untuk bekerja sama membangun bangsa,” tambah dia.
Menlu RI juga menyampaikan, “Inilah saatnya mengubah brain drain Indonesia menjadi brain gain for Indonesia.”
PPTM merupakan pernyataan tahunan Menteri Luar Negeri RI di hadapan para awak media dan para duta besar negara sahabat. Ini merupakan PPTM pertama bagi Menlu Sugiono sejak dilantik sebagai Menlu RI pada Oktober 2024. (ANT/MN-2)