MASAPNEWS – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap seorang pria berinisial LY (42) alias BG, yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
“LY ditangkap pada 22 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Kuala Kurun-Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang,” ujar Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko di Kuala Kurun, Kamis (24/4/2025).
Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, dan dan Humas Polres Gumas Aiptu Evan menyebut, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 3,73 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan, LY mengaku telah terlibat dalam peredaran narkotika sejak 2018 dan menjualnya kepada warga masyarakat. Atas pengakuan ini, LY dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan LY menunjukkan komitmen Polres Gumas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, sekaligus menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba. (gcm/mn-3)









