MASAPNEWS – Komitmen Polres Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya terus dibuktikan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dengan meringkus seorang pria berinisial TP (31) di Kecamatan Tewah.
Pelaku, yang berprofesi sebagai petani/pekebun, ditangkap di kediamannya di Jalan Pertanian, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H. Saat dikonfirmasi Kamis (30/10/2025), Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkotika di rumah pelaku.
“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Abi.
Saat petugas masuk, pelaku (TP) sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah, namun kesigapan petugas berhasil mengamankannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah.
“Hasilnya, tim menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku, tepatnya di atas kasur. Satu paket sabu seberat 1,04 gram ditemukan tersimpan di dalam tabung alumunium warna silver,” jelas Kasat Narkoba.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu set alat hisap sabu (Bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa kristal, sendok sabu, dan bundelan plastik klip.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama dan mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kami tidak akan berhenti memberantasnya demi melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.
Kini, tersangka TP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (IST)









