MASAPNEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah menyatakan Dana Desa (DD) regular untuk 114 desa di wilayah setempat pada tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp34,9 miliar.
Kepala DPMD Gumas Lurand melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu, mengatakan besaran DD yang diterima masing-masing desa berbeda antara satu dengan lainnya.
“Besaran DD 2026 yang diterima desa se-Gumas rata-rata berkisar antara Rp200an juta hingga Rp500an juta,” ungkapnya.
Adapun desa dengan DD terkecil se-Gumas yakni Teluk Kanduri Kecamatan Miri Manasa yang menerima sekitar Rp210 juta, disusul Tumbang Jalemu Kajuei Kecamatan Rungan Barat sekitar Rp225 juta, dan Jalemu Masulan Kecamatan Rungan Barat sekitar Rp230 juta.
Sedangkan desa dengan DD terbesar se-Gumas yakni Harowu Kecamatan Miri Manasa yang menerima sekitar Rp518 juta, Tumbang Manyoi Kecamatan Miri Manasa sekitar Rp455 juta, dan Tumbang Lapan Kecamatan Miri Manasa sekitar Rp447 juta.
Lebih lanjut, DD diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai desa, dan penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Kemudian peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya, serta dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Selanjutnya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan DD merupakan anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat. Selain mendapat DD, desa juga mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pemerintah kabupaten.
Pada kesempatan ini ia juga mengingatkan kepala desa dan perangkat pemerintahan desa agar selalu berpegang pada aturan dan ketentuan, khususnya dalam mengelola DD dan ADD.
“Selalu taati aturan dan ketentuan yang berlaku, supaya tidak terjerat permasalahan hukum di kemudian hari,” demikian Inda.








