MASAPNEWS — Fraksi Partai Perindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta pemerintah daerah melakukan penajaman anggaran agar benar-benar menjamin ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Perindo, Singong, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas di Kuala Kurun, Rabu, 26 Agustus 2026.
Singong menegaskan, pemenuhan SPM sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan administratif. Menurutnya, setiap kebijakan dan alokasi anggaran harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar yang diterima masyarakat.
“Penajaman anggaran harus benar-benar menjamin ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Singong dalam rapat tersebut.
Fraksi Perindo, lanjutnya, memberikan perhatian serius terhadap ketersediaan dan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, terutama Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di wilayah pelosok.
Keberadaan fasilitas kesehatan tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan masyarakat di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan maupun perkotaan tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan mudah dijangkau.
Selain sektor kesehatan, Fraksi Perindo juga menyoroti ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah pelosok. Pemerintah daerah diminta memastikan pembangunan dan penyediaan fasilitas pendidikan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Singong berharap penajaman anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar dirasakan masyarakat, sehingga pelayanan dasar dapat berjalan secara optimal dan merata.
“Fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan ketersediaan sarana pendidikan di wilayah pelosok harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar memenuhi pemenuhan administratif semata,” tegasnya.
Fraksi Perindo menilai keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi SPM harus diukur dari sejauh mana masyarakat memperoleh pelayanan dasar yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan. (gcm/mn-3)





