MASAPNEWS – Polres Gunung Mas terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengedukasi masyarakat secara langsung. Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, S.H., bersama pejabat utama Polres Gunung Mas dan personel yang tergabung dalam surat perintah siaga bencana Karhutla, turun langsung memberikan sosialisasi di empat titik, Selasa (29/9/2026).
Sosialisasi yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut digelar di Simpang Tewah-Kuala Kurun, Simpang Kuala Kurun-Palangka Raya, Simpang Linau, dan Simpang Tanjung Riuk.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah serta memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Warga juga diingatkan mengenai risiko kebakaran yang dapat muncul akibat aktivitas pembakaran lahan. Personel mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya titik api.
Untuk mendukung penyampaian informasi, petugas menggunakan spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di lokasi kegiatan.
Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kewaspadaan serta kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya Karhutla,” ujar Kompol Indras Purwoko.
Selain mengingatkan tentang larangan membakar lahan, personel juga meminta warga segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada petugas maupun melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan warga untuk menyampaikan informasi terkait kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
“Apabila menemukan titik api atau melihat adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” kata Kompol Indras Purwoko.
Sosialisasi di empat titik tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Polres Gunung Mas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla. Kehadiran personel di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat komunikasi sekaligus mendorong warga untuk ikut berperan dalam menjaga lingkungan.
Polres Gunung Mas mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan pembakaran lahan, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak ragu melaporkan setiap potensi kebakaran. Dengan keterlibatan bersama, upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kabupaten Gunung Mas diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif. (ist)








