MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial TM yang diduga menyalahgunakan narkotika.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah warga di Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari lokasi, petugas menyita dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 5,14 gram.
Penggeledahan dilakukan anggota Satresnarkoba dengan disaksikan sejumlah saksi. Pemeriksaan difokuskan pada kamar yang disebut sebagai milik terduga pelaku.
Di dalam kamar itu, petugas lebih dulu menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Paket tersebut berada di dalam kotak plastik kecil di atas meja.
Tak lama kemudian, paket kedua dengan isi serupa ditemukan terselip di bawah meja. Keduanya langsung diamankan sebagai barang bukti.
Selain dua paket kristal tersebut, polisi menyita satu plastik klip pembungkus, satu sendok dari sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu, satu kotak plastik kecil, dan satu unit ponsel OPPO berwarna ungu tua.
Berdasarkan data dalam bahan perkara, berat kotor kedua paket mencapai 5,14 gram, sedangkan berat bersihnya 4,75 gram.
Usai penggeledahan, TM bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti bersama terduga telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.
Ia menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani sesuai prosedur hukum.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (IST)









