Selamat Malam | Jumat, April 17, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Lamandau

Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Kalbar

adminmasap by adminmasap
November 1, 2021
in Lamandau
0
Konferensi Pers yang di pimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, bersama Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo di Aula Joglo Polres setempat, Senin (1/11/2021).

Konferensi Pers yang di pimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, bersama Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo di Aula Joglo Polres setempat, Senin (1/11/2021).

27
SHARES
207
VIEWS






MASAPNEWS-Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ke wilayah Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil digagalkan Satresnarkoba Polisi Resort (Polres) Lamandau dengan jumlah lumayan besar.

Dalam pengungkapan kasus yang cukup mengagetkan khalayak ini Polisi mengamankan sabu 1,3 kilogram beserta pelaku berinisial RA, TR, IM dan RS yang sekarang sudah sebagai tersangka. Barang haram yang rencananya akan diedarkan di Kota Sampit (Kotim) dan Palangka Raya, kini sudah diamankan Satresnarkoba Lamandau.

Atas kasus tersebut Polres Lamandau langsung melakukan Konferensi Pers yang di pimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, bersama Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia di Aula Joglo Polres setempat, Senin (1/11/2021).

Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, perihal adanya penyelundupan narkotika golongan
I bukan tanaman jenis sabu
melalui transportasi darat dari Pontianak Kalbar.

Lantas merespon laporan masyarakat, ada seseorang yang membawa
narkotika dari Pontianak yang akan
melintas di jalan Trans Kalimantan Kabupaten Lamandau menggunakan kendaraan roda empat. Lalu personel Satresnarkoba Polres Lamandau yang
dipimpin AKP I Made Rudia, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan, ujar Kismanto.

Kabid Humas Polda Kalteng mengimbau, dengan adanya kejadian ini, agar seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghindari narkoba yang pengaruhnya dapat merusak generasi bangsa. Aparat akan melakukan tindakan tegas, tanpa kompromi, untuk menciptakan generasi emas Indonesia, dan generasi tanpa narkoba.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, dari informasi yang di dapat oleh jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan keempat pelaku yakni RA, TR, IM dan RS yang di bekuk saat membawa narkotika jenis sabu di jalan Trans Kalimantan km 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng pada Rabu (27/10/2021) kemarin.

Ke empat tersangka sudah diamankan di Polres Lamandau dengan barang bukti 5 bungkus paket sabu plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 132,45 gram dan 3 butir ekstasi dari tangan tersangka RA, IM, dan TR. Selanjutnya Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dari tangan tersangka RS sebanyak 12 paket sabu dengan total berat brutto 1198,03 gram, ujar Nono.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menegaskan, Pasal yang disangkakan kepada 4 palaku yakni Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.(HY/MN-2)

Previous Post

Menparekraf: Wisata halal perhatikan kenyamanan wisatawan

Next Post

DPRD Kotim ingatkan pentingnya program pokok pikiran

Related Posts

Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto saat menghadiri serah terima jabatan eselon II lingkup Pamkab Lamandau, Senin (5/1/2022). (IST)
Lamandau

Wabup Lamandau Hadiri Sertijab Pimpinan Tinggi Pratama

Januari 5, 2022
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat mengikuti penyelesaian TLHP Tahun 2021 di aula kantor Inspektorat Lamandau, kemarin
Berita Daerah

Penyelesaian TLHP Menjadi Prioritas, Ini Kata Inspektur Lamandau

Desember 24, 2021
Wakil Bupati Riko Porwanto saat mengukuhkan Duta Anti Narkotika Kabupaten Lamandau Fridolin Bela Saputra di aula BKD setempat, Selasa (21/12/2021)
Berita Daerah

Kehadiran Duta Anti Narkoba Akan Bentengi Generasi Muda Lamandau

Desember 22, 2021
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir Ray Paskan (tengah) saat mengikuti rakor sosialisasi PBG secara virtual bersama Kemendagri RI di Aula Setda setempat, Senin (20/12/2021).
Berita Daerah

Pemkab Lamandau Ikuti Rakor Penerapan PBG Secara Virtual

Desember 21, 2021
Wabup Lamandau Riko Porwanto saat mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo secara virtual di ruang kerjanya, kemarin.
Berita Daerah

Lamandau Siap Antisipasi Interaksi Masyarakat Selama Nataru

Desember 18, 2021
Wabup Lamandau Riko Porwanto saat menyerahkan piagam dukungan kepada kepala KPKNL Pangkalan Bun di ruang Sekda setempat.
Berita Daerah

Peran KPKNL Sangat Membantu Tuntaskan Pengelolaan Aset Daerah

Desember 17, 2021
Next Post
Rapat Badan Musyawarah DPRD Kotawaringin Timur dipimpin Wakil Ketua DPRD Hairis Salamad membahas jadwal kegiatan selama satu bulan, Senin (1/11/2021). (ANT)

DPRD Kotim ingatkan pentingnya program pokok pikiran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.