MASAPNEWS-Pemerintah Kabupaten Lamandau diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir Ray Paskan mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) dengan pemerintah Pusat, terkait sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara virtual bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Aula Setda setempat.
Rakor ini diselenggarakan sebagai lanjutan dengan Ditjen Bina Banda Kemendagri mengenai dukungan pelaksanaan urusan di daerah, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung agar dapat menerbitkan Perda berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Ya, saya mewakili pemkab daerah Lamandau telah mengikuti rakor bersama Kemendagri RI untuk mensosialisasikan penerapan PBG. Dimana PBG ini dari sebelumnya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lamandau Ray Paskan di Nanga Bulik, Senin (20/12/2021).
Menurut Ray, status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan menggantinya dengan Perijinan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana. Saat ini berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah dilakukan melalui penetapan standarisasi peraturan pemerintah.
PBG sebagai mekanisme IMB merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu kewenangannya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. PBG juga memberikan kesempatan bagi pemda untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan juga membuka potensi retribusi PBG, ungkapnya.
Ray berharap, dengan rakor ini bisa memperoleh penetapan bersama antara pemerintah dengan DPRD untuk memperoleh evaluasi yang menjadi dasar dalam mempersiapkan yang diperlukan dalam melaksanakan proses pelayanan perizinan.(HY/MN-2)









