MASAPNEWS – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, terus berupaya meningkatkan kompetensi perawat dan bidan di rumah sakit tersebut.
Direktur UPT RSUD Kuala Kurun dr Rusni D Mahar melalui Ketua Komite Keperawatan Ns. Rusdiana, S. Kep mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan Assesmen Kompetensi serta Kredensial Keperawatan dan Kebidanan.
“Kegiatan dilaksanakan sejak 21 sampai 23 Februari 2022, di UPT RSUD Kuala Kurun. Ada 41 pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut, dengan rincian 34 perawat dan tujuh bidan,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (24/2/2022).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan dan mengatur tata kelola klinis yang baik, serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien, supaya pasien lebih terjamin dan terlindungi.
Untuk diketahui, setiap perawat dan bidan memiliki kewenangan klinis dalam uraian intervensi keperawatan dan kebidanan, yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya selama menjalankan asuhan keperawatan.
Penugasan klinis adalah penugasan kepala/direktur RS kepada tenaga keperawatan, untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan di RS tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis.

(Foto : UPT RSUD Kuala Kurun)
Dia menyebut, proses kredensial ini merupakan proses verifikasi kompetensi tenaga keperawatan, untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.
Sedangkan rekredensial adalah proses evaluasi kembali terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis, untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis di lapangan, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kualitas ketenagaan serta mengikuti standar akreditasi RS.
“Dari kegiatan ini, diharap kemampuan ke-41 peserta semakin meningkat, pelayanan RS semakin bermutu, dan keselamatan pasien semakin terjamin,” kata dia.
Lebih lanjut, UPT RSUD Kuala Kurun memiliki Peraturan Internal Staf Keperawatan. Peraturan tersebut mengatur tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme tenaga keperawatan di RS.
Selain itu dilakuan audit keperawatan yang merupakan upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien, dengan menggunakan rekam medis yang dilaksanakan oleh profesi perawat dan bidan.
Kegiatan tadi dilakukan dengan melibatkan Mitra Bestari. Mitra Bestari merupakan tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal terkait tenaga keperawatan di luar UPT RSUD Kuala Kurun, yakni tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Semoga kegiatan ini menjadi acuan untuk memberikan pelayanan kepada pasien, yang merupakan visi misi dari UPT RSUD Kuala Kurun serta visi misi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam meningkatkan sumber daya manusia,” tukasnya. (GCM/MN-2)









