MASAPNEWS – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia L.P Umbing mengimbau masyarakat segera mengikuti vaksinasi dosis lanjutan atau booster, jika sudah memenuhi syarat minimal tiga bulan.
“Ada perubahan persyaratan terkait pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum dan lansia,” ucapnya saat memantau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Pusat Kesehatan Masyarakat Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun, Sabtu (26/2/2022).
Awalnya syarat pemberian booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas, membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, serta berjarak minimal enam bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap atau dosis kedua.
Namun pada 25 Februari 2022 lalu Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat dengan Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan booster bagi masyarakat umum.
Dalam surat tersebut, salah satu poinnya adalah interval pemberian booster bagi lansia dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Oleh sebab itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas ini mengimbau masyarakat umum dan lansia untuk segera mengikuti vaksinasi booster, jika syarat minimal tiga bulan sudah terpenuhi.
“Masyarakat kami imbau agar jangan ragu mengikuti vaksinasi COVID-19, karena vaksin sudah terbukti aman dan dinyatakan halal,” tanda Efrensia. (GCM/MN-2)









