MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD, saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (11/3/2022).
“Dua raperda tersebut adalah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036 dan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA),” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong.
Dia menjelaskan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas 2021-2036 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
Dengan peraturan daerah ini nantinya pembangunan kepariwisataan di Gumas diharap akan lebih terarah, terencana, dan terintegrasi dengan rencana pembangunan lainnya, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan dari penyusunan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA yakni untuk merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai berbagai permasalahan terkait MHA di Gumas.
Tujuan lainnya, tutur ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini, adalah untuk merumuskan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai pengakuan dan perlindungan MHA di Gumas.
Suami dari Mimie Mariatie ini menjelaskan bahwa acuan hukum yang dimaksud tadi tentunya akan digunakan untuk penyelesaian atau sebagai solusi bagi permasalahan pengakuan dan perlindungan MHA.
“Saya berharap kedua raperda tersebut dapat dibahas dan memperoleh persetujuan bersama,” kata orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. (GCM/MN-2)









