MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hendra Sia menyarankan pengusaha galian C agar segera mengurus perizinan kepada pemerintah pusat agar bisa beroperasi sesuai aturan. Jika ada kendala, diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segera dibantu mendapatkan perizinan tersebut.
Pengusaha diharapkan menyadari bahwa melaksanakan aturan bertujuan demi kepentingan bersama. Dengan begitu akan ada pendapatan asli daerah (PAD) sebagai kontribusi terhadap daerah, kata Hendra Sia, Jumat.
Baca juga : https://masapnews.com/2022/04/anggota-dprd-kotim-soroti-angkutan-galian-c-perparah-kerusakan-jalan/
Jika masih banyak yang mengindahkan aturan, maka pemerintah daerah didorong untuk mengambil tindakan tegas. Penertiban tambang galian C ilegal bisa dilakukan dengan menggandeng instansi penegak hukum.
“Hasil penambangan galian C itu besar. Itu harus dikejar PAD untuk daerah. Jangan mereka hanya mengeruk kekayaan daerah tapi tidak ada kontribusi terhadap daerah,” demikian Hendra Sia.
Berdasarkan data yang didapat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, ada sepuluh usaha galian C yang legal atau memiliki izin yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Namun, kesepuluh izin itu ternyata ada yang sudah habis masa berlakunya. Selain itu juga masih belum memenuhi ketentuan untuk menambang lantaran belum menyusun RKAB tadinya. (ANT/MN-2)








