MASAPNEWS – Sejak tahun 2021 hingga saat ini, puluhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memilih bercerai. Ada kecenderungan pihak istri yang lebih dulu meminta cerai, karena disebabkan oleh faktor ekonomi dan perselisihan terus menerus.
“Ada 51 atau sekitar 29 persen didominasi cerai gugat yang didasari oleh ketidak cocokan antara istri dan suami. Penyebab utamanya adalah faktor ekonomi akibat pandemi Covid-19. Ada juga faktor perselingkuhan, namun jumlahnya hanya sedikit,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rasyid Rizani di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2022).
Dijelaskan Rasyid, pada tahun 2022 tercatat ada lima perceraian. Sementara tahun 2021 lalu total 46 perceraian. Ada pula pasutri batal cerai oleh karena kedua belah pihak sepakat memperbaiki hubungan usai mediasi. Jadi sedikit sekali yang mencabut permohonan cerai setelah dimediasi.
Selama Januari hingga Maret tahun 2022 ini, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kabupaten Gumas telah mengabulkan total 5 perkara perceraian. Sebanyak 5 perkara di antaranya merupakan cerai gugat istri yang mengajukan.
Sementara tahun 2021, sebut ketua PA Kuala Kurun, sebanyak 12 perkara sisanya diajukan oleh pihak suami alias cerai talak. Dia berharap di tahun 2022 ini kasus perceraian tidak ada peningkatan.
Pihaknya terus menekan angka perceraian, dengan memberikan mediasi dan edukasi kepada keluarga yang mengajukan permohonan perceraian tersebut. (HY/MN-2)









