MASAPNEWS – Mempekerjakan anak di bawah umur tidak dibenarkan oleh hukum. Pasalnya hal itu dapat merampas hak anak yang masih duduk di bangku pendidikan. Ketentuan tersebut sudah dijelaskan pelarangan untuk melibatkan pekerja anak.
“Kami ingin kepada orang tua untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Walaupun karena desakan ekonomi, orang tua lah yang wajib mencari nafkah keluarga,” ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) Gumas dr. Maria Efianti di Kuala Kurun, Sabtu (23/4/2022).
Menurutnya, jika ditelusuri lebih dalam, pekerja anak yang banyak terdapat di jalanan seperti bekerja menutupi jalan berlobang, lalu anak tersebut meminta jasa kepada kedaraan yang sedang melintas. Dan ini sungguh sangat ironis karena bisa membahayakan keselamatan anak tersebut.
Bahkan, kata dia, tidak sedikit anak-anak telah menjadi korban trafficking. Seharusnya anak tersebut lebih diarahkan untuk bersekolah, dan tidak dieksploitasi atau dipaksa bekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurutnya, mempekerjakan anak tidak diperbolehkan, karena sudah diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Jika anak berinisiatif sendiri untuk bekerja, pada dasarnya sah-sah saja untuk membantu perekonomian keluarga dengan cara yang halal.
Di samping itu, ungkap dia, orang tua dapat memperhatikan hak anak untuk tetap menyekolahkan dan memberikan waktu untuk bermain. Untuk menjalankan tugas terhadap kekerasan kepada anak, juga perempuan itu harus ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah.
UPT inilah nantinya untuk menangani kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan kekerasan kepada anak. Sebagai tenaga fungsional, UPT ini harus ada psikolog klinis, di mana penempatan psikolog ini harus sesuai dengan keahliannya.
“Saya berharap partisipasi kepada instansi terkait, lembaga organisasi, dan masyarakat dapat berperan untuk membantu dalam pencegahan. Jika mengetahui ada kekerasan pada anak dan perempuan segera laporkan pihak berwajib,” pinta dr Maria Efianti. (HY/MN-2)









