MASAPNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap sembilan orang warga atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS). Kini, sembilan pelaku itu telah meringkuk ditanahan Polres Gumas.
“Benar sembilan pelaku, alhamdulillah sudah kita tangkap dan saat ini semua pelaku sudah kita tahan di Polres Gumas untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Kapolres Gumas Irwansah saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).
Dia menjelaskan, pada saat itu pihak kepolisian Polres Gumas sudah memberikan peringatan untuk tidak melawan hukum kepada sejumlah warga yang saat itu melakukan panen di kebun sawit tersebut.
Setelah berkali-kali melakukan pemberitahuan, tetap saja puluhan warga tidak menggubris untuk siap-siap melakukan panen di lahan inti milik perusahaan PT KHS yang dilengkapi peralatan panen hingga sejumlah unit kendaraan.
Pihaknya saat ini masih mengejar beberapa orang lain menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga juga ikut terlibat dalam aksi pencurian buah tandan sawit tersebut.
Diakuinya, saat pelaku ditangkap tidak ada perlawanan, dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Gumas.
“Dari kasus ini, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian, sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh tahun,” sebut Irwansah. (HY/MN-2)









