MASAPNEWS – Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Evandi menilai ruas jalan antardesa di Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Ruas jalan antardesa yang dimaksud adalah ruas jalan Desa Dandang menuju Desa Tumbang Korik menuju Desa Tumbang Ponyoi, kata Evandi saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (27/4/2022).
“Terlebih ruas jalan Dandang-Tumbang Korik-Tumbang Ponyoi sudah empat tahun lebih tidak tersentuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas,” ucapnya.
Dia menuturkan, saat ini kondisi ruas jalan Dandang-Tumbang Korik-Tumbang Ponyoi sangat memprihatinkan. Oleh sebab itu, dia berharap pemda memberi perhatian terhadap ruas jalan tersebut.
Pada tahun 2022 ini perbaikan ruas jalan Dandang-Tumbang Korik-Tumbang Ponyoi memang belum dianggarkan. Namun tidak menutup kemungkinan jika memanfaatkan mekanisme APBD perubahan.
“Jika di APBD perubahan 2022 tidak memungkinkan juga, bisa menggunakan APBD murni tahun anggaran 2023. Intinya ruas jalan tersebut harus menjadi prioritas,” tegas alumni Universitas Palangka Raya ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas Baryen melalui Kepala Bidang Bina Marga Bambang Jaya mengatakan, sebenarnya pada tahun 2020 lalu pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan ruas jalan Dandang-Tumbang Korik-Tumbang Ponyoi.
Saat itu anggaran yang disiapkan sekitar Rp5 miliar dan bahkan sudah siap dilelang. Namun karena saat itu terjadi refocusing anggaran akibat terjadinya pandemi Covid-19, proyek Dandang-Tumbang Korik-Tumbang Ponyoi terpaksa dihapus.
DPU Kabupaten Gumas juga selalu berusaha mengusulkan perbaikan ruas jalan Dandang-Tumbang Korik-Tumbang Ponyoi. Namun keterbatasan anggaran menjadi kendala sehingga perbaikan belum bisa terakomodir.
Dia menyambut baik usulan perbaikan ruas jalan Dandang-Tumbang Korik-Tumbang Ponyoi dengan memanfaatkan mekanisme APBD perubahan di tahun anggaran 2022 ini.
Jika berbagai pihak termasuk DPRD Kabupaten Gumas setuju, anggaran tersedia, dan waktu pelaksanaan memungkinkan, maka bisa saja perbaikan ruas jalan Dandang-Tumbang Korik-Tumbang Ponyoi diakomodir dengan memanfaatkan mekanisme APBD perubahan 2022.
Sedangkan jika ingin melaksanakan perbaikan pada tahun 2023 tergantung dukungan dari DPRD Kabupaten Gumas juga. Untuk diketahui, ruas jalan Dandang-Tumbang Korik-Tumbang Ponyoi memiliki panjang sekitar 28 kilometer. (GCM/MN-2)









