Selamat Pagi | Rabu, Juli 8, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Palangka Raya

Pemilihan Ketua Pasar Besar Palangka Raya dinilai tidak sah

adminmasap by adminmasap
Oktober 3, 2020
in Palangka Raya
0
Ketua Pasar Besar Palangka Raya Hamidan (kiri) saat memberikan sosialisasi kepada para pedagang tentang bahaya COVID-19 dan pencegahannya hingga penerapan protokol kesehatan di Pasar Besar Palangka Raya. (ANT/IST)

Ketua Pasar Besar Palangka Raya Hamidan (kiri) saat memberikan sosialisasi kepada para pedagang tentang bahaya COVID-19 dan pencegahannya hingga penerapan protokol kesehatan di Pasar Besar Palangka Raya. (ANT/IST)

27
SHARES
207
VIEWS






MASAPNEWS – Proses pemilihan Ketua Pasar Besar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah periode 2020-2025 dinilai tidak sah, dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persatuan Pedagang Pasar Besar (PPPB) setempat.

“Kami sangat menyayangkan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKM) Kota Palangka Raya yang secara sepihak melakukan pembentukan pengurus PPPB tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada pengurus lama dalam pergantian ketua Pasar Besar periode 2020-2025,” kata Ketua Pasar Besar Palangka Raya Hamidan, Sabtu.

Hamidan menjelaskan, bukan pihaknya tidak mendukung dalam proses pergantian pengurus Pasar Besar Palangka Raya, hanya saja sistemnya tidak sesuai prosedur yang ada. Dan sampai saat ini kami dan pengurus lainnya pun tidak mengetahui kalau memang ada pergantian pengurus Pasar Besar yang tiba-tiba sudah diputuskan secara sepihak.

Dirinya juga heran, kenapa dinas terkait tidak memberitahukan kalau memang ada pergantian pengurus Pasar Besar. Sebab, Pasar Besar Kota Palangka Raya ini milik swasta bukan milik pemerintah setempat.

“Sesuai dengan AD/ART PPPB Pasal 22 tentang Kuorium dan Pengambilan Keputusan, harus dilakukan secara demokrasi, baik melalui musyawarah atau melalui pemungutan suara. Dan dalam hal mengambil keputusan pemilihan pengurus di serahkan kepada peserta musyawarah atau rapat-rapat, bukan sepihak,” ucap Hamidan.

Mengingat pandemi COVID-19 dan mentaati protokol kesehatan, tidak mungkin dilakukan pemilihan ketua Pasar Besar dan pengurus lainnya, perlu adanya koordinasi terlebih dahulu atau ditunda hingga berakhirnya COVID-19.

“Kembali saya tegaskan lagi, dasar persyaratan untuk menjadi anggota maupun pengurus Pasar Besar pada pasal 11, harus seorang pedagang atau toko yang berdomisili/beroperasi di wilayah lingkungan Pasar Besar Palangka Raya, mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran serta lain-lain yang ditentukan oleh PPPB. Yang anehnya lagi, Ketua Pasar Besar yang terpilih oleh dinas terkait tidak memenuhi kriteria yang ada, sehingga terkesan rancu dan dipaksakan,” kata Hamidan.

Selain itu, Hamidan juga menayakan hasil keputusan rapat pembentukan Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Besar Kota Palangka Raya (P4B Koraya) periode 2020-2025 pada 13 Agustus 2020 lalu, yang mana namanya dicatut sebagai panasehat tanpa ada koordinasi dengan yang bersangkutan.

“Dan hal ini sudah jelas melanggar aturan. Sebab, pada saat rapat pembentukan P4B Koraya itu bukan membahas masalah pergantian pengurus Pasar Besar, melainkan rapat pembentukan Tim Satgas Mandiri COVID-19 Pasar Besar Palangka Raya,” tegas Hamidan.

Salah satu pedagang makanan Pasar Besar Palangka Raya, Timah mengatakan, bahwa pihaknya mengaku kaget tiba-tiba sudah ada SK pergantian pengurus Pasar Besar.

“Saya kaget tiba-tiba sudah ada Ketua Pasar Besar Palangka Raya yang baru, yang mana dijabat atas nama Alfianor Hanafi. Dasar pengangkatannya sebagai ketua apa, kok kami tidak diberitahukan sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Seperti pemilihan sebelumnya, kata Timah, pemilihan anggota pengurus Pasar Besar maupun Ketua Pasar Besar harus berdasarkan prosedur dan mekanisme dan mengacu AD/ART, seperti mengundang pengurus pasar lama, dewan pengurus, para pedagang, melibatkan TNI/Polri dan harus ada pembubaran pengurus persatuan pedagang Pasar Besar yang lama. Dan untuk hal ini tidak dilakukan.

Kepala DPKUKM Kota Palangka Raya Rawang, menjelaskan, bahwa keluarnya SK Penetapan Pengurus Pasar Besar dilakukan secara mandiri oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok para pedagang Pasar Besar.

“Memang untuk pengurus Pasar Besar masa berlaku dan masa baktinya berakhir sampai tahun 2020, yang mana sebelumnya ketuanya pak Hamidan,” kata Rawang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, pada Maret 2020, saudara Hamidan beserta rekan-rekan ada menyampaikan usulan perpanjangan kepengurusan pengurus Pasar Besar periode 2020-2025. Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan ada datang lagi usulan pengurus pasar besar lainnya di Ketuai H.A. Sayuti.

“Karena ada 2 usulan, saya pending dan saya buat surat untuk kedua ketua tersebut agar melalukan konsolidasi antar kedua ketua dan pengurus pasar besar. Dan dalam isi surat saya sarankan agar dilakukan rapat untuk menentukan serta pemilihan ketua dan pengurus pasar besar yang diterima semua pihak degan cara pemilihan secara langsung atau dibentuk panitia pemilihan,” kata Rawang.

Dari hasil surat pihaknya pada Agustus 2020, datang ketua panitia rapat pemilihan saudara Tofik Rahman dengan dilengkapi administrasi pendukung yang mana permohonan untuk ditetapkan SK Ketua atas nama Alfianor Hanafi, daftar hadir rapat pembentukan yang ditanda tangani masing-masing yang hadir hingga surat undangan.

“Atas dasar surat dan kelengkapan tersebutlah kami proses untuk penerbitan SK,” katanya.

Selanjutnya, pada Kamis, 1 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, H. A.Sayuti, H. Saiful dkk datang ke Kantor DPKUKM dengan maksud keberatan keluarnya SK tersebut. Dengan alasan bahwa tanda tangan yang hadir tidak sah dan dipalsukan, mencabut tanda tangan dalam absensi hadir rapat. Sebab tanda tangan tersebut bukan untuk pemilihan pengurus pasar besar, namun untuk absensi rapat pembentukan Tim Satgas Mandiri COVID-19 Pasar Besar Palangka Raya.

Saat ditanya apakah SK penetapan ketua pasar besar yang dikeluarkan DPKUKM secara sepihak, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, mengatakan bisa langsung koordinasikan ke DPKUKM setempat.

Hanya saja pihaknya berharap dalam pelaksanaan pergantian ketua Pasar Besar periode 2020-2025 bisa dilakukan sesuai prosedur dan aturan AD/ARTnya.

“Intinya, dalam pergantian ketua Pasar Besar periode 2020-2025 dilakukan secara aturan dan mekanisme yang berlaku, apabila sudah sesuai dengan aturan silahkan diteruskan. Namun, apabila tidak sesuai AD/ART bisa diluruskan,” demikian Fairid Naparin. (ANT/MN-3)

Previous Post

Sebuah rumah terbakar di Sikui, seorang perempuan meninggal

Next Post

Kalapas dan Karutan se-Kalteng tertarik batik olahan warga binaan

Related Posts

Golkar Kalteng Yakin Mampu Usung Kader Sendiri di Pilgub 2024
Palangka Raya

Golkar Kalteng Yakin Mampu Usung Kader Sendiri di Pilgub 2024

April 6, 2023
UMPR Siapkan Pembukaan Fakultas Kedokteran
Palangka Raya

UMPR Siapkan Pembukaan Fakultas Kedokteran

Januari 24, 2023
Kwarda Kalteng dan Masjid Ar Rasyid Kolaborasi Gelar Peringatan Maulid Nabi
Palangka Raya

Kwarda Kalteng dan Masjid Ar Rasyid Kolaborasi Gelar Peringatan Maulid Nabi

Oktober 24, 2022
Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno saat bertemu dan mendengarkan aspirasi ratusan warga Kalteng yang sedang melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Kalteng, Rabu (10/8/2022). (ANT/IST)
Berita Daerah

Ketua DPRD Kalteng siap perjuangkan aspirasi penambang skala kecil

Agustus 10, 2022
Rektor UPR Dr Andrie Elia selaku Ketua Senat didampingi Sekretaris Senat Agus Mulyawan SH MH menyerahkan hasil rapat senat tentang tindak lanjut Pilrek UPR 2022-2026 kepada Ketua Panitia Prof Dr Joni Bungai didampingi Sekretaris Panitia Prof Dr I Nyoman Sudyana usai rapat senat di aula PPIIG UPR, Senin (4/7/2022).
Palangka Raya

Pemilihan Rektor UPR Kembali Dilanjutkan

Juli 5, 2022
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan gesmara Kalteng melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalteng Jalan S Parman kota Palangka Raya, menolak aplikasi Pertamina dan mendesak pemerintah untuk membuka draf RUU KUHP, Senin (4/7/2022). (ANT)
Palangka Raya

Puluhan mahasiswa di Palangka Raya tolak aplikasi Pertamina

Juli 4, 2022
Next Post
Dua wanita warga binaan sedang membatik selembar kain di Rutan Kelas II B Tamiang Layang, Kamis, (1/10/2020). (ANT/IST)

Kalapas dan Karutan se-Kalteng tertarik batik olahan warga binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.