MASAPNEWS – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) akan segera cair dalam waktu dekat.
“Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada 1 Juli, bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juli,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hardeman di Kuala Kurun, Rabu (29/6/2022).
Dia menyebut, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 dan juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022
“Yang dibayar gaji pokok dan tunjangan. Kalau kita di Gunung Mas, khusus gaji ketiga belas ini hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji, tidak ada tambahan lain,” paparnya.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 ini dialokasikan sekitar Rp15,7 miliar, untuk PNS dan CPNS, PPPK, pejabat negara, serta ketua, wakil ketua dan anggota DPRD kabupaten.









