MASAPNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato pengantar bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 di Kuala Kurun, Senin (4/7/2022).
“Raperda yang saya sampaikan ini wajib dibahas bersama dengan ketua, wakil ketua, dan anggota dewan yang terhormat untuk mendapat persetujuan bersama,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P. Umbing.
Pada akhirnya nanti diharap raperda dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai wujud legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, maupun pembinaan kemasyarakatan.
Gambaran umum realisasi APBD 2021 untuk pendapatan daerah secara keseluruhan dianggarkan sebesar Rp1,042 triliun dengan realisasi Rp1,078 triliun atau 103,44 persen dari pagu anggaran.
Lalu untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,103 triliun dengan realisasi keseluruhan sebesar Rp1,035 triliun atau atau 93,91 persen.
Dari perhitungan komponen total keseluruhan realisasi pendapatan daerah dikurangi total keseluruhan realisasi belanja daerah, maka APBD Gunung Mas 2021 terdapat surplus anggaran sebesar Rp42,9 miliar.
Selanjutnya pembiayaan daerah yang terdiri dari komponen penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Untuk penerimaan pembiayaan dari anggaran sebesar Rp72,7 miliar terealisasi Rp74,8 miliar atau 102,79 persen dari pagu anggaran.
Kemudian komponen pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp12,6 miliar dengan realisasi sebesar Rp12,6 miliar atau 100 persen dari pagu anggaran.
“Dari perhitungan komponen realisasi penerimaan pembiayaan daerah dikurangi realisasi pengeluaran pembiayaan daerah, terdapat realisasi pembiayaan netto sebesar Rp62,1 miliar,” paparnya.
Dengan demikian, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2021 sekitar Rp105,1 miliar yang merupakan jumlah dari surplus anggaran ditambah dengan pembiayaan netto.
Angka-angka realisasi anggaran tadi merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021, yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Lebih lanjut, pada kesempatan ini Pemkab Gunung Mas juga mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 untuk dapat dibahas bersama-sama pada jadwal rapat gabungan Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif.
“Semoga pada akhirnya nanti dapat disepakati melalui nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD tentang KUA PPAS APBD 2023. Nota Kesepakatan Bersama tersebut menjadi landasan bagi kami untuk menyusun Rancangan APBD 2023,” tandasnya. (GCM/MN-3)









