MASAPNEWS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius mengingatkan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tingkat kecamatan dan desa agar taat pada regulasi atau aturan dalam setiap tahapan.
“Saya minta panitia di kecamatan dan desa harus cermat dalam melihat berkas serta persyaratan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades Serentak di Gumas,” ucapnya di Kuala Kurun, Kamis (7/7/2022).
Setelah adanya penetapan bagi calon kades dan pengundian nomor urut pada tanggal 30 Juni 2022, kini panitia menindaklanjuti berbagai tahapan lainnya.
Selanjutnya pada tanggal 14 hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pencetakan kertas suara Pilkades untuk 41 desa dari 10 Kecamatan yang akan berkompetisi pada 10 Agustus 2022.
Panitia Pilkades harus cermat dan teliti serta taat dengan regulasi yang ada dalam menjalankan Pilkades serentak.
Kepada para calon agar semua tahapan wajib dilalui dan mengacu pada ketentuan yang mengaturnya, karena semuanya bisa berdampak hukum.
Dia berharap agar dalam tahapan tersebut tidak ada yang melanggar protokol kesehatan, terutama bagi calon kades. (HY/MN-2)









