MASAPNEWS – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Megawati menyebut, dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, bahwa program penanggulangan kemiskinan harus sistematis dan terencana.
“Evaluasi juga harus dilakukan terhadap program yang telah dilaksanakan. Bila berhasil dilanjutkan, bila kurang berhasil harus dicari solusi lain untuk memperbaiki program,” jelas Megawati di Sampit, baru-baru ini.
Baca juga : https://masapnews.com/2022/11/pelaku-usaha-diminta-terlibat-tanggulangi-kemiskinan-di-kotim/
Dia menyebut, upaya penanggulangan kemiskinan harus bersinergi dan berkelanjutan. Pemerintah dan pelaku usaha juga harus bersama-sama.
“Jadi, soal penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Pihak swasta harus ikut terlibat,” kata Megawati. (IK/MN-3)








