MASAPNEWS – Personel Polsek Rungan dan anggota Satres Narkoba Polres Gunung Mas menangkap dua orang laki-laku yang diduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Rungan.
“Dua orang yang dimaksud adalah JS (39) dan SH (35),” ucap Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo di Kuala Kurun, Senin (19/5/2025).
Kapolres, yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo dan Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, menyampaikan bahwa JS dan SH ditangkap di dua tempat yang berbeda pada 8 Mei 2025 lalu.
JS ditangkap di sebuah pondok di Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan. Ditemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 13,54 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan mobil.
JS mengaku mendapatkan sabu dari D yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). JS juga mengaku menjual sabu selama kurang lebih empat bulan.
Sementara itu, SH ditangkap di Jalan Lintas Rungan-Tewah di wilayah Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan.
Dari SH ditemukan 21 paket sabu dengan berat kotor 28,99 gram, serta barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp850 ribu dan sepeda motor.
SH mengaku mendapatkan sabu dari C yang berasal Desa Linau, Kecamatan Rungan. SH juga mengaku telah menjual sabu sejak awal April 2025.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polsek atau ke bhabinkamtibmas, jika mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya,” tandas Kapolres Gunung Mas. (GCM/MN-3)









