MASAPNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba, di mana sepanjang Januari hingga Juli 2025, Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap 15 kasus narkoba.
“Dari 15 kasus tersebut, kami berhasil menangkap 16 orang tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki dan lima perempuan,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.IK, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.I.K, M.H, di Kuala Kurun, Jumat (18/7/2025).
Dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Gumas, Kecamatan Rungan menjadi wilayah dengan jumlah kasus narkoba yang tertinggi yakni enam TKP, lalu disusul Kecamatan Kurun, Tewah, Manuhing, dan Sepang masing-masing dua TKP, serta Kecamatan Mihing Raya satu TKP.
Itu merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam memberantas narkoba, dan menjadi bukti keseriusan Polres Gumas untuk melindungi masyarakat, terutama para generasi muda dari bahaya narkoba.
Dari pengungkapan selama tujuh bulan itu, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor mencapai 220,14 gram, dan dirupiahkan nilai barang haram diperkirakan itu mencapai sekitar Rp440 juta lebih.
Ada beberapa pengungkapan dengan barang bukti signifikan yakni penangkapan tersangka NW dengan barang bukti sabu seberat 99,88 gram, tersangka SN dengan 28,99 gram, dan tersangka KS dengan 17,6 gram.
Dari hasil pendalaman, para tersangka tidak saling mengenal dan bukan merupakan bagian dari satu jaringan yang terorganisir. Itu menunjukkan pola peredaran yang menyebar secara sporadis dan menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian untuk memutus mata rantainya.
Ia menegaskan, setiap gram narkoba yang disita dan ditangkap, adalah upaya kepolisian untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.
Polres Gumas tidak akan pernah berhenti dalam memerangi narkoba, dan akan terus memburu pelaku hingga ke akarnya demi mewujudkan Kabupaten Gumas yang bersih dari narkoba.
“Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (IST)









