MASAPNEWS – Kejaksaan
Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah memusnahkan ratusan lembar uang palsu
(upal) pecahan Rp100 ribu yang merupakan bagian dari barang bukti yang sudah
berkekuatan hukum tetap dari 25 perkara yang ditangani selama enam bulan
terakhir.
“Yang dimusnahkan ini didominasi narkoba dari 20 berkas perkara. Dari 20 berkas
perkara, barang bukti yang disita yakni sabu seberat 504,46 gram,” ucap Kajari
Gumas Anthony saat pemusnahan barang bukti di Kuala Kurun, Kamis.
Dari 504,46 gram sabu tadi, ujar dia, 142,68 gram dimusnahkan pada tahap
penyidikan, 1,76 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, dan 360,02 gram
untuk pembuktian di persidangan dan pada kesempatan ini dimusnahkan bersama
delapan butir ekstasi.
Uang palsu yang dimusnahkan berasal dari satu perkara yakni warga Kecamatan
Manuhing, Gumas yang menjadi korban penipuan saat menjual sarang burung walet.
Saat itu warga Gumas menjual sarang walet dan dibeli oleh komplotan pelaku
dengan menggunakan uang palsu.
“Upal yang dimusnahkan ada 476 lembar dengan nominal Rp100 ribu, dengan cara
dibakar. Upal ini berasal dari komplotan yang melakukan penipuan terhadap warga
Gumas dan diamankan oleh polisi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng,”
bebernya.
Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan pemusnahan satu buah senjata
tajam yang berasal dari satu perkara, serta ranting atau batang pohon yang
terbakar dan korek api gas dari tiga perkara pembakaran lahan.
Bupati Gumas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, agar penipuan uang palsu
tidak kembali terulang. Dia mengingatkan masyarakat agar memeriksa terlebih
dahulu uang yang diterima untuk memastikan uang tersebut asli atau palsu.
“Untuk memastikan uang tersebut asli atau palsu masyarakat dapat melakukan 3D
yakni dilihat, diraba, dan diterawang,” papar orang nomor satu di kabupaten
bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Lebih lanjut, suami dari Mimie Mariatie ini juga mengingatkan masyarakat agar
bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kepada dirinya atau
polisi, jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Masyarakat harus menghindari penyalahgunaan narkoba. Mari kita bersama-sama
memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya
di Kabupaten Gumas yang kita cintai,” demikian Jaya. (ANT/MN-3)









