MASAPNEWS – Ia pikir kotak rokok hijau di atas kusen pintu itu cukup untuk menipu siapa saja. Tapi petugas gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing bukan siapa saja. Dini hari Selasa (05/05/2026), permainan sembunyi-sembunyinya berakhir.
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 00.20 WIB di kediaman tersangka berinisial HS di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M., itu bukan tindakan tiba-tiba. Jauh sebelumnya, penyelidikan mendalam telah dilakukan setelah masyarakat yang resah melaporkan adanya transaksi mencurigakan di lingkungan mereka.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Tersimpan di mana? Di dalam sebuah kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diletakkan begitu saja di atas kusen pintu kamar HS — tempat yang tampak paling tidak mencurigakan.
Penggeledahan terus berlanjut. Di kantong celana HS, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 4.350.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkoba. Melengkapi barang bukti, polisi turut mengamankan dua bendel plastik klip, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit handphone merek Realme 7i yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi antar unit dan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat. Penangkapan ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya, Rabu (06/05/2026).
Ipda Bonar menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Komitmen itu kini dibuktikan dengan meja penyidikan.
Kini HS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (IST)









