MASAPNEWS – Seorang pemuda berinisial AG (21) diamankan aparat gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan di sebuah rumah di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Selasa (12/5/2026).
AG yang berKTP Palangka Raya diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut dan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan AG bermula dari laporan warga yang resah atas seringnya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rungan, Ipda M. Helmi Hakim, S.H., yang mengkoordinasikan personel Polsek Rungan bersama Satresnarkoba Polres Gunung Mas.
Berkat koordinasi yang solid dan perencanaan matang, AG berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,14 gram yang disembunyikan di belakang rumah.
Sabu tersebut dikemas dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni uang tunai Rp290.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, serta sebuah sendok sabu yang dimodifikasi dari kertas bungkus rokok.
Plh. Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberanian warga yang berani melapor.
“Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan warga sangat efektif dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) yang disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini AG beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (IST)








