Sengketa lahan antara ahli waris Alm. Ibung Bangas dan PT. Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kini memasuki babak baru setelah sempat diputus lembaga adat dan berlanjut ke pengadilan negeri.
Ahli waris, diwakili Untung Jaya I. Bangas, mengklaim lahan di Desa Sarerangan dan Tumbang Pajangei itu telah dikuasai keluarganya sejak 1974.
“Tanah daripada orang tua saya yang diwariskan kepada kami anak-anaknya itu dikuasai oleh salah satu perusahaan besar swasta,” ujarnya di Kuala Kurun, 20 Agustus 2026.
Menurut Untung Jaya I. Bangas, persoalan muncul sekitar 2014, ketika PT BMB mulai membuka lahan tersebut untuk perkebunan sawit tanpa persetujuan keluarga.
Setelah beberapa waktu mediasi, Damang Kepala Adat Wilayah Kedamangan Tewah menerbitkan putusan pada 15 Juni 2026 yang mengakui hak ahli waris dan mewajibkan PT BMB membayar ganti rugi, bagi hasil kebun, dan sanksi adat dengan total sekitar Rp112,7 miliar.
Putusan itu, menurut Damang, bersifat final dan mengikat secara hukum adat.
Tidak menerima putusan tersebut, PT BMB mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun pada 27 Juli 2026.
Namun pada sidang mediasi perdana, 20 Agustus 2026, pihak PT BMB justru mencabut gugatannya sendiri.
Kuasa hukum perusahaan, Andriansyah, S.H., mengatakan pencabutan dilakukan karena gugatan dinilai perlu diperbaiki, dan pihaknya berencana mengajukan kembali dalam waktu dekat dengan bukti tambahan yang belum dirincinya.
Kuasa hukum ahli waris, Heronika, S.H., M.H., menduga pencabutan itu terjadi karena PT BMB belum siap menghadapi persidangan.
Ia menyebut keluarga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melapor ke polisi.
Hingga berita ini disusun, PT BMB belum memberikan tanggapan resmi atas rincian temuan dalam putusan adat tersebut. (IST)









