MASAPNEWS — Fraksi Partai Perindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun target PAD secara keseluruhan tidak mengalami perubahan pagu.
Dorongan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Perindo, Singong, dalam rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (26/8/2026).
Singong mengatakan, optimalisasi PAD perlu dilakukan melalui intensifikasi penerimaan, terutama dari sektor Pajak Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
“Peningkatan penerimaan dari sektor-sektor tersebut penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Selain optimalisasi PAD, Fraksi Perindo juga menyoroti penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pemerintah pusat sebesar Rp11,45 miliar.
Fraksi Perindo meminta agar dana tersebut dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, khususnya untuk membantu menyelesaikan kewajiban daerah yang masih belum terbayarkan.
“Dana Kurang Bayar DBH SDA sebesar Rp11,45 miliar dari pemerintah pusat harus dikelola secara akuntabel untuk menyelesaikan kewajiban daerah yang belum terbayar,” ujar Singong dalam penyampaiannya.
Fraksi Perindo berharap pengelolaan pendapatan dan penerimaan daerah dilakukan secara optimal, transparan, serta tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan keuangan daerah sekaligus memastikan setiap sumber pendapatan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan masyarakat.
Untuk diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2026 semula ditargetkan sebesar Rp113.699.996.375,00 dan setelah perubahan tetap sebesar Rp113.699.996.375,00.
Secara keseluruhan, tidak terdapat perubahan pada target PAD, namun terdapat penyesuaian pada beberapa komponennya. Pajak Daerah sebesar Rp82.778.105.600,00 dan Retribusi Daerah sebesar Rp18.630.080.000,00 tidak mengalami perubahan.
Sementara itu, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan meningkat dari Rp5.139.238.980,00 menjadi Rp7.610.779.857,00, atau bertambah sebesar Rp2.471.540.877,00 (48,09%).
Di sisi lain, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah menurun dari Rp7.152.571.795,00 menjadi Rp4.681.030.918,00, atau berkurang sebesar Rp2.471.540.877,00 (34,55%). (gcm/mn-3)





