MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial C (36) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita lima paket kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 19,88 gram dan berat bersih 18,46 gram.
Penindakan berlangsung di sebuah ruko di pinggir Jalan Lintas Tumbang Jutuh–Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pengungkapan ini bagian dari tindak lanjut program prioritas Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan anggota Satresnarkoba dengan disaksikan para saksi. Dalam penggeledahan, petugas lebih dulu menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
Paket itu disimpan di dalam satu plastik klip besar. Petugas kemudian memeriksa sebuah dompet kecil berwarna abu-abu dan menemukan dua paket serupa, sehingga totalnya menjadi lima paket.
Selain sabu, polisi mengamankan empat plastik klip kosong, empat lembar tisu putih, satu dompet kecil abu-abu, dan satu unit telepon genggam Infinix Hot 70 berwarna abu-abu.
Uang tunai Rp7.000.000 juga disita. Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan transaksi narkotika, tetapi hal tersebut masih perlu dibuktikan dalam proses penyidikan.
Usai penggeledahan, C dibawa bersama seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk diperiksa. Penyidik akan mendalami keterlibatannya sekaligus menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba terus berupaya menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Jumat (16/10/2026) pagi.
Atas dugaan perbuatannya, C dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya.
Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah dampak narkotika terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.Kepolisian juga mengajak warga memperkuat kerja sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika.
Proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.








